"Harus ditindaklanjuti ke panitera PN Jakarta Utara. Nanti di situ saudara tandatangani banding sama-sama dengan panitera. Di situ sah saudara resmi banding," kata Dwiarso.
Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.
"Kami hormati apa yang diputuskan majelis hakim. Kami akan tentukan sikap dalam waktu yang ditentukan UU," kata dia.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun dan Diperintahkan Ditahan, Ahok Banding!
Jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP, dengan kata lain mengesampingkan penistaan agama. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Tetapi, hakim memutuskan Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Yang memberatkan Ahok, menurut pengadilan, dia merasa tidak bersalah. Tetapi yang meringankan, dia kooperatif dan belum pernah dihukum.