Suara.com - Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Chaidir Bamukmin tidak puas dengan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.
"Kami keberatan karena masih jauh daripada harapan," kata Novel yang pernah menjadi satu saksi memberatkan Ahok dalam persidangan.
Novel mengatakan seharusnya Ahok dihukum lebih berat lagi, mengingat kasus tersebut telah menimbulkan kegaduhan secara nasional.
"Karena kasus ini telah menjadi kegaduhan nasional dan makan korban nyawa dan kriminalisasi dan makarisasi ulama," kata Novel.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun dan Diperintahkan Ditahan, Ahok Banding!
Selain itu, kata wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air, perkara tersebut juga sudah banyak membuang energi dan waktu.
"Delapan bulan, loh," kata Novel.
Selain memvonis dua tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Kami akan lakukan banding," kata Ahok di persidangan.
Sikap Ahok disampaikan usai dia berdiskusi dengan tim pengacara selama beberapa saat usai Dwiarso mengetuk palu vonis.
Baca Juga: Pengadilan Menghukum Ahok Dua Tahun Penjara
Setelah mendengarkan sikap Ahok, Dwiarso mengingatkannya agar segera menindaklanjuti dengan pencatatan banding ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.