Pendukung Ahok Serang Provokator Pascavonis 2 Tahun Penjara Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 | 11:29 WIB
Pendukung Ahok Serang Provokator Pascavonis 2 Tahun Penjara Ahok
Massa pro Basuki Tjahaja Purnama di depan pengadilan. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sautu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Dihukum Dua Tahun dan Diperintahkan Ditahan, Ahok Banding!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI