Dihukum Dua Tahun dan Diperintahkan Ditahan, Ahok Banding!

Selasa, 09 Mei 2017 | 11:17 WIB
Dihukum Dua Tahun dan Diperintahkan Ditahan, Ahok Banding!
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (9/5/2017). Ahok divonis bersalah dalam perkara penistaan agama dengan hukuman dua tahun penjara dan hakim memerintahkan untuk ditahan, dan membebankan biaya perkara Rp5 ribu.

"Kami akan lakukan banding," kata Ahok di persidangan.

Sikap Ahok disampaikan usai dia berdiskusi dengan tim pengacara selama beberapa saat usai Dwiarso mengetuk palu vonis.

Setelah mendengarkan sikap Ahok, Dwiarso mengingatkannya agar segera menindaklanjuti dengan pencatatan banding ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Pendukung Ahok Bawa Bunga Mawar Sambil Nangis

"Harus ditindaklanuti ke panitera PN Jakarta Utara. Nanti di situ saudara tandatangani banding sama-sama dengan panitera. Di situ sah saudara resmi banding," kata Dwiarso.

Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

"Kami hormati apa yang diputuskan majelis hakim. Kami akan tentukan sikap dalam waktu yang ditentukan UU," kata dia.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP, dengan kata lain mengesampingkan penistaan agama. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suata atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Teman Ahok: Kita Berduka, Kita Kecewa, Kita Marah

Tetapi, hakim memutuskan Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI