Ahok Dipenjara, Teman Ahok: Kami Berduka Sedalam-dalamnya

Selasa, 09 Mei 2017 | 11:12 WIB
Ahok Dipenjara, Teman Ahok: Kami Berduka Sedalam-dalamnya
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sautu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI