Ahok Dipenjara, Teman Ahok: Kami Berduka Sedalam-dalamnya

Selasa, 09 Mei 2017 | 11:12 WIB
Ahok Dipenjara, Teman Ahok: Kami Berduka Sedalam-dalamnya
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama dipenjara 2 tahun karena dinilai terbukti hakim menodakan agama dengan menyinggung Al Quran. Pendukung Gubernur DKI Jakarta itu, Teman Ahok berduka.

Lewat akun Twitternya, @TemanAhok, mereka menganggap masa depan Indonesia 'mendung' karena putusan itu.

"Kita berduka sedalam-dalamnya. Bukan karena putusannya saja, namun lebih kepada mendungnya masa depan bangsa kita," begitu tweet @TemanAhok, Selasa (9/5/2017).

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Baca Juga: Pengadilan Menghukum Ahok Dua Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Baca Juga: Harapan Djarot pada Detik-detik Akhir Vonis Ahok Siang Ini

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI