Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan

Selasa, 09 Mei 2017 | 10:05 WIB
Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyebutkan jumlah berkas putusan yang akan dibacakan sekitar 630 halaman.

"Sebanyak 630 lebih. Kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan jaksa dan pengacara," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Baik jaksa penuntut umum maupun pengacara Ahok menyatakan tidak keberatan semua berkas tersebut dibacakan dalam persidangan.

Berkas putusan tersebut akan dibacakan secara bergantian oleh lima hakim.

Sebelum dimulai pembacaan putusan, Dwiarso mengingatkan hadirin untuk tenang. Dia meminta aparat menindak tegas bagi yang membuat onar di ruang sidang.

"Pengunjung sidang dalam pembacaan putusan ini mohon ketertiban, tidak perlu dikomentari, yel-yel, takbir, dan segala macam supaya yang hadir di sini dan nonton live di rumah bisa mendengar pertimbangan Majelis Hakim secara utuh. Yang buat kegaduhan petugas keamanan keluarkan pengunjung itu," kata Dwiarso.

Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI