Suara.com - Sebelum pembacaan vonis perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibacakan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto terlebih dahulu mengingatkan pada pengunjung sidang untuk tertib.
"Kami ingatkan pada para pengunjung sidang, khusus untuk bacakan putusannya tetap tertib. Nggak perlu komentar atau memberikan yel-yel, takbir dan segala macam," ujar Dwiarso di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dwiarso menginginkan sidang terakhir ini dapat berjalan dengan tertib dan aman. Ia juga menginstruksikan pada pihak kepolisian untuk langsung menindak pendukung sidang yang tidak tertib.
"Agar yang nonton di rumah juga bisa mendengarkan majelis secara utuh. Kalau buat kegaduhan saya harapkan petugas keamanan mengeluarkan pengunjung tesebut," kata Dwiarso.
Baca Juga: Kakek Nyentrik Jauh-jauh dari Bandung Kawal Sidang Ahok
Selanjutnya, majelis hakim mempersilahkan pihak Ahok atau yang kontra dengan gubernur Jakarta memberikan komentarnya di luar persidangan, setelah majelis hakim memutus Ahok.
"Setelah sidang ditutup, di luar mau komentar silakan," katanya.
Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Gubernur DKI Jakarta dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski begitu, jaksa telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Baca Juga: Lagi Sidang Vonis, Warga Masih Menunggu Ahok di Balai Kota