Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memulai sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pukul 09.00 WIB, Selasa (9/5/2017).
Ini merupakan sidang terakhir yang dilakukan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dalam pembacaan vonis akan dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan sekitar 630 halaman.
"Sudah siap (vonis) sudah net. Ada sekitar 630 lebih (lembar keputusan)," ujar Dwiarso saat membuka persidangan.
Baca Juga: Sidang Vonis, Ini Imbauan Polisi untuk Massa Pro dan Kontra Ahok
Dwiarso menjelaskan, majelis hakim tidak akan membacakan keseluruhan dari seluruh isi keputusan. Dia hanya membacakan poin-poin yang penting.
"Kalau sebagaimana pembacan tuntutan dan pembelan (sebelumnya) nggak dibacakan seluruhnya. Kami mintakan (tanggapan) untuk pada penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono tidak keberatan. Begitu juga dengan tim kuasa hukum Ahok.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Gubernur DKI Jakarta dinyatakan bersalah oleh JPU dan dikenakan pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Jika Putusan Tak Sesuai Harapan, Hilal Bakal Ajukan Banding
Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski begitu, JPU mengesampingkan Pasal 156a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.