Jika Ahok Divonis Bebas, Ini Kata Saksi Pelapor

Selasa, 09 Mei 2017 | 08:53 WIB
Jika Ahok Divonis Bebas, Ini Kata Saksi Pelapor
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan saksi pelapor Syamsul Hilal. [Suara.com/Puput Pandansari/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tri berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santriarto dapat memutus klienya sesuai dengan fakta persidangan selama ini.

"Tapi, saya harap hakim berani yah karena hakim mandiri tidak bisa diintervensi," kata dia.

Tri juga meminta Ahok divonis bebas apabila majelis hakim berkeyakinan mantan anggota DPR itu tidak bersalah.

Dia meyakini majelis hakim sebagai seorang pengadil tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, bahkan dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hakim Bacakan Vonis, Tim Kuasa Hukum Ahok Khawatirkan Ini

"Bahkan dari Mahkamah Agung pun tidak bisa mengintervensi hakim, karena hakim sebagai pengadil tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Makanya hakim itu mandiri," kata Tri.

"Tinggal sekarang ada nggak keberanian menurut keyakinan tidak terbukti, maka harus diputus bebas," Tri menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI