Tri berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santriarto dapat memutus klienya sesuai dengan fakta persidangan selama ini.
"Tapi, saya harap hakim berani yah karena hakim mandiri tidak bisa diintervensi," kata dia.
Tri juga meminta Ahok divonis bebas apabila majelis hakim berkeyakinan mantan anggota DPR itu tidak bersalah.
Dia meyakini majelis hakim sebagai seorang pengadil tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, bahkan dari Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hakim Bacakan Vonis, Tim Kuasa Hukum Ahok Khawatirkan Ini
"Bahkan dari Mahkamah Agung pun tidak bisa mengintervensi hakim, karena hakim sebagai pengadil tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Makanya hakim itu mandiri," kata Tri.
"Tinggal sekarang ada nggak keberanian menurut keyakinan tidak terbukti, maka harus diputus bebas," Tri menambahkan.