Jika Ahok Divonis Bebas, Ini Kata Saksi Pelapor

Selasa, 09 Mei 2017 | 08:53 WIB
Jika Ahok Divonis Bebas, Ini Kata Saksi Pelapor
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan saksi pelapor Syamsul Hilal. [Suara.com/Puput Pandansari/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syamsul Hilal berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Syamsul merupakan salah satu saksi pelapor dari kasus yang mendera gubernur DKI Jakarta tersebut setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Dalam memutus pekara Ahok, Syamsul meminta majelis hakim dapat sesuai dengan fakta pesidangan sebelumnya. Dia juga berharap majelis hakim tidak diintervensi oleh pihak manapun.

"Karena seandainya pada hari ini terdakwa sebagai penista agama diputuskan bebas atau diputuskan lebih rendah dari tuntutan JPU, maka ini adalah awal kematian hukum di Indonesia," kata Syamsul di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Diketahui, Ahok dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikenakan pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Hakim Bacakan Vonis, Tim Kuasa Hukum Ahok Khawatirkan Ini

Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Meski begitu, JPU mengesampingkan Pasal 156a KUHP terhadap Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Syamsul khawatir, apabila Ahok divonis ringan bahkan bebas, akan muncul kasus serupa di Indonesia.

"Takutnya akan muncul para penista-penista agama yang lain. Maka dari itu kami mengharapkan kepada hakim gunakanlah kejujuran, gunakan independensi, hati nurani untuk menegakan keadialn yang sebenar-benarnya," tandasnya.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi. Dia berharap majelis hakim bebas dari tekanan saat menjatuhkan vonis terhadap kliennya.

Baca Juga: Hasil Lengkap Tes MotoGP di Sirkuit Jerez, 8 Mei

"Jadi begini, kekhawatiran kami hakim merasa tertekan, bahkan ancaman yang terselubung juga ada maupun terang-terangan," ujar Tri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI