Suara.com - Tim kuasa hikum terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) khawatir, majelis hakim mendapat tekanan saat memutus perkara Ahok hari ini, Selasa (9/5/2017).
"Jadi begini, kekhawatiran kami hakim merasa tertekan, bahkan ancaman yang terselubung juga ada maupun terang-terangan," ujar Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi kepada wartawan.
Mski begitu, Tri berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santriarto dapat memutus klienya sesuai dengan fakta persidangan selama ini. Apalagi, jaksa penuntut umum telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
"Tapi, saya harap hakim berani yah karena hakim mandiri tidak bisa diintervensi," kata dia.
Baca Juga: Majelis Hakim Siap Bacakan Vonis untuk Ahok
Tri meminta Ahok divonis bebas apabila majelis hakim berkeyakinan Gubernur Jakarta itu tidak bersalah.
Ia meyakini majelis hakim sebagai seorang pengadil tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, bahkan dari Mahkamah Agung.
"Bahkan dari Mahkamah Agung pun tidak bisa mengintervensi hakim, karena hakim sebagai pengadil tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Makanya hakim itu mandiri," kata Tri.
"Tinggal sekarang ada nggak keberanian menurut keyakinan tidak terbukti, maka harus diputus bebas," Tri menambahkan.
Pada sidang sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh JPU dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Baca Juga: Warga DKI Ingin Ahok Dipenjara atau Bebas?
Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.