Dalam Pasal 136 KUHAP, kata dia, sebetunya telah tegas menyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(Bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh Negara.
"Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban," tutur Edi.
Oleh karena itu, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memasukkan biaya pemeriksaan atau penyidikan ke dalam APBD merupakan suatu langkah maju bagi pemenuhan hak korban dan patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia.
ICJR menilai rencana Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembuatan Visum Gratis bagi Korban akan berdampak positif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan. (Antara)
Baca Juga: Ahok Gratiskan Biaya Visum Korban KDRT dan Kekerasan Seksual