Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional. Kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.
"Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan," kata Yusril dalam keterangan resmi, Senin (8/5/2017).
Kalaupun ada keputusan pengadilan negeri yang membubarkan sebuah ormas, ormas bersangkutan dapat melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga: HTI Terancam Dibubarkan, Anies: Nggak Ada Hubungannya dengan Saya
"Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut," jelas Yusril.
Sehubungan dengan rencana Pemerintah sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Yusril berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.