KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan

Senin, 08 Mei 2017 | 21:07 WIB
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Miryam Ditunda Pekan Depan
Sidang praperadilan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan untuk sidang tersebut," ujar Febri saat dihubungi, Senin (8/5/2017).

Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI