Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 08 Mei 2017 | 20:32 WIB
Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diminta melakukan langkah hukum seperti yang dilakukan Partai Persatuan Komunis Turki (TBKP), jika menilai langkah pemerintah yang membubarkan organisasi itu tak sesuai prosedur penegakan hak asasi manusia (HAM).

Saran tersebut diutarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), menyusul pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memutuskan mengambil langkah hukum membubarkan HTI, Senin (8/5/2017).

“Kasus HTI serupa dengan pembubaran TBKP oleh mahkamah konstitusi Turki. Partai Komunis itu dibubarkan karena dinilai memicu gerakan separatisme dan mengancam keutuhan wilayah Turki,” tutur Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Setelah dibubarkan, TBKP lantas melaporkan putusan tersebut kepada Pengadilan HAM Eropa (ECHR). Mereka melaporkan pembubaran tersebut tak sesuai prosedur sehingga melanggar HAM.

Baca Juga: Elsam Minta Pemerintah Tak Gegabah Bubarkan HTI

Oleh ECHR, kata dia, keputusan MK Turki mengenai pembubaran partai komunis itu dianulir. Sebab, pembubaran itu dianggap sebagai pencideraan terhadap penikmatan hak atas kebebasan berserikat.

“ECHR memandang saat TBKP didirikan, organisasi ini tidak sedikit pun menyatakan dirinya sebagai kelompok minoritas yang akan menggunakan haknya untuk menentukan nasibnya sendiri dan memisahkan diri dari negara Turki,” terangnya.

Terkait pemerintah, Wahyu meminta Menkopolhukam Wiranto tak gegabah mengajukan surat pembubaran HTI kepada pengadilan.

 “Kalau pembubaran itu adalah kebijakan yang diputuskan secara gegabah, justru mengancam hak kebebasan berserikat seperti yang tertuang dalam Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945,” terang Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Selain UUD 45, kata dia, pembubaran HTI secara gegabah juga melanggar Pasal 24 UU No 39/1999 tentang HAM, dan Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 12/2005.

Baca Juga: PBNU Dukung HTI Dibubarkan, Berikut Ini Alasannya

Ia menjelaskan, kebebasan berserikat merupakan salah satu hak asasi yang dapat dibatasi. Tapi, sebagian ahli hukum menilai, pembubaran merupakan bentuk pembatasan yang paling kejam.

“Karena dianggap paling kejam dalam mencabut hak asasi, maka pembubaran serikat atau organisasi haruslah ditempatkan sebagai pilihan terakhir,” pintanya.

Selain itu, kata dia, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum. Dengan kata lain, pembubaran itu harus melalui pengadilan yang digelar terbuka serta akuntabel.

“Dalam pengadilan, kedua belah pihak (pemerintah dan HTI) harus didengar keterangannya secara berimbang, serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” terangnya.

Dalam Pasal 60 dan 78 UU No 17/2013 tentang Ormas, juga diatur bahwa pemerintah harus terlebih dulu melakukan upaya lain sebelum membubarkan serikat. Upaya yang dimaksud ialah memberi peringatan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, sampai pembekuan sementara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI