“Karena dianggap paling kejam dalam mencabut hak asasi, maka pembubaran serikat atau organisasi haruslah ditempatkan sebagai pilihan terakhir,” pintanya.
Selain itu, kata dia, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum. Dengan kata lain, pembubaran itu harus melalui pengadilan yang digelar terbuka serta akuntabel.
“Dalam pengadilan, kedua belah pihak (pemerintah dan HTI) harus didengar keterangannya secara berimbang, serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” terangnya.
Dalam Pasal 60 dan 78 UU No 17/2013 tentang Ormas, juga diatur bahwa pemerintah harus terlebih dulu melakukan upaya lain sebelum membubarkan serikat. Upaya yang dimaksud ialah memberi peringatan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, sampai pembekuan sementara.