Elsam Minta Pemerintah Tak Gegabah Bubarkan HTI

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 08 Mei 2017 | 20:20 WIB
Elsam Minta Pemerintah Tak Gegabah Bubarkan HTI
Massa DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Lampung. (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi bakal melegalisasi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pengadilan, Senin (8/5/2017). Organisasi tersebut, dinilai layak dibubarkan karena segala aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, keputusan untuk membubarkan  HTI adalah atas anjuran Presiden Joko Widodo.

Namun, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta pemerintah tak gegabah dan langsung membubarkan HTI.

“Kalau pembubaran itu adalah kebijakan yang diputuskan secara gegabah, justru mengancam hak kebebasan berserikat seperti yang tertuang dalam Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945,” terang Direktur Eksekutif Elsam Wahyu Wagiman melalui keterangan tertulis, Senin malam.

Baca Juga: Kasusnya Mirip, HTI Diminta Belajar dari Partai Komunis Turki

Selain UUD 45, kata dia, pembubaran HTI secara gegabah juga melanggar Pasal 24 UU No 39/1999 tentang HAM, dan Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 12/2005.

Ia menjelaskan, kebebasan berserikat merupakan salah satu hak asasi yang dapat dibatasi. Tapi, sebagian ahli hukum menilai, pembubaran merupakan bentuk pembatasan yang paling kejam.

“Karena dianggap paling kejam dalam mencabut hak asasi, maka pembubaran serikat atau organisasi haruslah ditempatkan sebagai pilihan terakhir,” pintanya.

Selain itu, kata dia, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum. Dengan kata lain, pembubaran itu harus melalui pengadilan yang digelar terbuka serta akuntabel.

“Dalam pengadilan, kedua belah pihak (pemerintah dan HTI) harus didengar keterangannya secara berimbang, serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” terangnya.

Baca Juga: PBNU Dukung HTI Dibubarkan, Berikut Ini Alasannya

Dalam Pasal 60 dan 78 UU No 17/2013 tentang Ormas, juga diatur bahwa pemerintah harus terlebih dulu melakukan upaya lain sebelum membubarkan serikat. Upaya yang dimaksud ialah memberi peringatan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, sampai pembekuan sementara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI