Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan tidak ada yang dilanggar Hizbut Tahrir Indonesia sehingga tidak ada alasan untuk dibubarkan pemerintah.
"Tidak tepat, tidak ada yang salah dengan HTI. Diskusilah dengan HTI," kata Sodik kepada Suara.com, Senin (8/5/2017).
Sodik mengatakan pembentukan HTI sudah sesuai dengan UU tentang organisasi kemasyarakatan. Aktivitas HTI, katanya, tidak ada yang mengarah kepada makar. Visi dan misi organisasi tersebut, kata dia, menawarkan ide yang mereka perjuangkan dengan cara-cara konstitusional.
"Jadi apanya yang salah? Apakah karena dia membawa islam dan rezim. Sekarang kita Islamophobia?" kata Sodik.
Baca Juga: HTI: Apa Salah Hizbut Tahrir? Bertentangan di Mana?
Pemerintah memutuskan mengusulkan membubarkan HTI karena ideologinya dianggap bertentangan dengan konstitusi. Sodik kembali mempertanyakannya. Menurut Sodik tidak ada konstitusi yang dilanggar HTI.
"Bila disebut bertentangan dengan UU keormasan buktinya dia sekarang legal sebagai ormas di Indonesia. Dan, apakah ajaran HTI bertentagan dengan ke lima sila Pancasila? Mari uji satu persatu. Apalagi, soal misi khilafah apakah bertantangan dgn UUD 45? Ini yg harusnya didiskusikan pemerintan dengan HTI," tutur Sodik.
Dewan Pimpinan Pusat HTI mempertanyakan langkah pemerintah mengusulkan membubarkan HTI.
"Kami menyesalkan langkah itu. Apa salahnya Hizbut Tahrir? HTI itu menyampaikan dakwah Islam. Bertentangannya dimana? Dakwah Islam. Semua yang disampaikan itu semuanya ajaran Islam. Syariah, Khilafah dan aqidah, itu semua ajaran Islam," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto di kantor HTI, Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan.
Ismail juga mempertanyakan tuduhan yang menyebutkan ideologi HTI bertentangan dengan Pancasila.
"Justru itu pertanyaannya," kata dia.
Baca Juga: HTI: Kami Legal, Tak Pernah Langgar Hukum
Ismail menegaskan pesan-pesan yang diserukan HTI tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Ya nggak dong. Ajaran Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila. Di dalam UU Ormas juga disebutkan seperti itu. Disebutkan bahwa Islam itu tidak masuk ke dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila. Artinya ketika kami menyampaikan ajaran Islam tidak bisa disebut sebagai anti Pancasila. UU Ormas mengatakan seperti itu," kata dia.
Ketika ditanya mengenai anggapan bahwa HTI menimbulkan benturan di tengah masyarakat, Ismail kembali mempertanyakannya.
"Benturan yang mana coba tunjukkan, kalau ada benturan. Kami sudah bergerak di Indonesia sudah lebih dari 25 tahun. Tidak ada satu pun benturan. Kalau yang mengganggu dakwah kami ada. Beda ya dengan benturan," kata dia.