Vonis Ahok Besok Dijaga Polisi dan Tentara Sebanyak Ini

Senin, 08 Mei 2017 | 19:10 WIB
Vonis Ahok Besok Dijaga Polisi dan Tentara Sebanyak  Ini
Ilustrasi anggota polisi (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, akan dijaga ketat aparat keamanan dari polisi maupun tentara. Peningkatan keamanan dilakukan untuk mengantisipasi massa marah karena tidak menerima keputusan majelis hakim.

"Kami siapkan besok ada belasan ribu, 12-14 ribu personil," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Auditorium Kementerian Pertanian.

Rikwanto mengatakan pasukan keamanan akan ditempatkan di berbagai titik, terutama sekitar auditorium.

"Pengamanan bukan cuma di sekitar sidang, tapi juga di tempat lain, persimpangan dan keramaian lainnya. Karena kami nggak boleh lengah, karena bisa saja ada yang buat kerusuhan yang jauh dari pada objek pengamanan itu sendiri, jadi banyaknya itu berbagai hal yang kita amankan," kata dia.

Baca Juga: HTI Diminta Tak Panik, Dibubarkan, Detik Ini Bisa Dibentuk Lagi

Rikwanto mengatakan peningkatan kekuatan pengamanan sudah sesuai standar operasional prosedur.

"Itu sudah SOP, kalau ada hal seperti ini kita siapkan, kalau nggak ada emergensi ya nggak disiapkan. Taktis itu salah satunya baraccuda," kata Rikwanto.
Hari ini, anggota kepolisian melakukan sterilisasi keamanan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

"Hari ini kami persiapan pengamanan besok, kami sampaikan pada personil yang memang disiapkan pengamanan untuk dapatkan arahan. Jadi mereka nanti ditentukan posisi dimana, berbuat apa, sesuai tugas masing-masing," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan pola pengamanan di dalam dan di luar auditorium juga sudah diatur.

"Kami sudah setting semuanya, sekeliling gedung untuk, kemudian di jalan keluar masuk masyarakat, termasuk unjuk rasa," kata dia.

Baca Juga: HTI Dibubarkan, Novel: Pemerintah Kalap, Kami Tak Tinggal Diam!

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mengenakan pasal alternatif kedua yaitu Pasal 156 KUHP dan menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI