Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia menyesalkan keputusan pemerintah mengajukan pembubaran HTI.
"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor DPP HTI, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (8/5/2017).
Ismail mengatakan, HTI tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI hingga akhirnya keputusan diambil pemerintah.
Menurut dia HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun.
Baca Juga: Wiranto Dapat Kiriman Karangan Bunga Dukung Bubarkan HTI
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan.
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.
Keputusan ini diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata Wiranto.
Baca Juga: Berusaha Bubarkan HTI, Para Menteri 6 Kali Rapat di Menkopolhukam