Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan usulan pembubaran ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kajian yang panjang. Keberadaan HTI dinilai pemerintah terindikasi kuat bertentangan dengan asas Pancasilan dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Rapat (mengkaji pembubaran HTI) sudah berkali-kali. Kami rapat di Kemenko Polhukam diundang Pak Wiranto lebih dari enam kali," kata Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Senin (8/5/2018).
Tjahjo menegaskan usulan pembubaran HTI telah bulat dan rampug terhitung hari ini. Setelah itu usulan pembubaran HTI segera dikirimkan ke lembaga peradilan.
"Sudah diumumkan (usulan pembubaran HTI) hari ini, pemerintah tegas," ujar dia.
Baca Juga: SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung
Apabila nanti HTI resmi dibubarkan, bagaimana dengan pengurus dan tokoh-tokoh HTI? Apakah juga akan diproses secara hukum? Tjahjo belum bisa menjelaskan.
"Nanti kita lihat," tutur dia.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan bahwa usulan pembubaran HTI berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Pasalnya faham organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang memiliki jejaring dengan gerakan Islam Timur Tengah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dia menuturkan, dirinya bersama Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menkum HAM dan pejabat terkait telah mengkaji dan mengambil keputusan final atas keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Setelah dikaji, dinyatakan bahwa HTI anti Pancasila dan harus dibubarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mencapai tujuan nasional dan kepentingan bangsa. Aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan kutuhan NKRI.
Baca Juga: HTI Diminta Tak Panik, Dibubarkan, Detik Ini Bisa Dibentuk Lagi
Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil oleh pemerintah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Menurutnya keputusan tersebut bukan berarti pemerintah anti ormas Islam.