SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung

Senin, 08 Mei 2017 | 17:22 WIB
SETARA Institute: HTI Punya Hak Kasasi ke Mahkamah Agung
Direktur Setara Institute Hendardi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM hak asasi manusia dan keberagaman, SETARA Institute mengapresiasi langkah Menkopolhukam yang ingin membubarkan ormas HTI. Namun pemerintah tidak bisa langsung membubarkan HTI.

Pembubaran harus lewat pengadilan. Direktur SETARA, Hendardi menjelaskan pembubaran HTI merupakan tekad pemerintah untuk membubarkan ormas yang diindikasi kuat merongrong Pancasila dan keberagaman.

“Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara. Termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya. Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai,” jelas Hendardi dalam pernyataannya, Senin (8/5/2017).

Sebagai ormas yang berbadan hukum, lanjut Hendardi, pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri akan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.

Baca Juga: HTI Diminta Tak Panik, Dibubarkan, Detik Ini Bisa Dibentuk Lagi

“Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata dia.

“Saya menegaskan bahwa pembubaran HTI melalui due process of law sangat dimungkinkan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang. Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi,” tutup Hendardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI