Jakarta Hibah Rp1,4 Triliun Perpanjang Transjakarta ke Ciledug

Senin, 08 Mei 2017 | 16:44 WIB
Jakarta Hibah Rp1,4 Triliun Perpanjang Transjakarta ke Ciledug
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Uji coba jalan layang Transjakarta koridor 13 rute Ciledug-Tendean terhenti. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Tangerang tidak memperbolehkan bus Transjakarta memutar di Puri Beta, Tangerang. Adapun alasannya dapat menimbulkan kemacetan.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan uji coba dihentikan sememtara karena Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah meminta kepastian pemerintah Jakarta soal perpanjangan jalan layang hingga ke SCBD Ciledug.

"Koridor 13 kita mau mulai, tapi Tangerang minta jaminan (jalan layang) diterusin," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ahok memastikan pemerintah Jakarta akan membantu pembangunan jalan layang untuk Transjakarta hingga ke Ciledug. Hal itu telah disampaikan Ahok ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, agar segera di tindak lanjuti.

Baca Juga: Tiara Ditabrak Transjakarta Saat Ada yang Panggil Namanya

"Saya sudah sampaikan tadi pagi sama Kadishub, (saya bilang) sampaikan pada Tangerang, ajukan saja (biaya pembangunan), kita akan teruskan sampai Tangerang," kata Ahok.

Ia menjelaskan, pemerintah Jakarta sebelumnya sudah ingin memberikan hibah sekitar Rp1,4 trilun untuk membangunkan jalan layang Transjakarta di sana. Namun, Ahok mengatakan Pemkot Tangerang ketika itu kurang siap melakukan lelang.

"Sebelumnya kita mau bangun sendiri, katanya nggak bisa. Ya sudah kamu (Tangerang) yang bangun, tapi dia kemarin nggak siap lelangnya. Kalau siap kita hibah kok Rp1,4 triliun. Itu urusan PU (Pekerjaan Umum) Tangerang," ucap Ahok.

Sebelumnya, Andri mengatakan uji coba koridor 13 dilakukan untuk mengetahui apa saja kendala dan fasilitas pelayanan yang dibutuhkan sebelum nantinya sudah resmi dioperasionalkan pada 22 Juni mendatang. Termasuk syarat untuk mendapatkan sertifikat layak fungsi (SlF) bangunan sepanjang 10,5 kilometer dengan lebar 9 meter yang dikerjakan Dinas Bina Marga itu.

Baca Juga: Transjakarta Buka Rute Baru Masjid Raya-Kalideres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI