Suara.com - Pemerintah resmi mengambil langkah hukum membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang seluruh aktivitasnya dinilai bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Langkah pembubaran tersebut, diutarakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, dalam konferensi pers, Senin (8/5/2017). Ia mengatakan, pembubaran itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
Namun, Wiranto menegaskan, keputusan untuk membubarkan HTI itu bukan berarti Presiden Jokowi dan seluruh lembaga pemerintahan anti-ormas slam.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti-ormas Islam, bukan. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasilan dan UUD RI tahun 1945," tegas Wiranto.
Baca Juga: Sepak Terjang Hizbut Tahrir di Indonesia sampai Ingin Dibubarkan
Ia mengatakan, seluruh kegiatan HTI kuat terindikasi bertentangan dengan tujuan Indonesia sebagai negara Pancasila.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan bangsa.
Aktivitas yang dilakukan oleh HTI, justru menimbulkan perbenturan dalam masyarakat dan bisa mengancam ketertiban serta keamanan negara.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, bahwa pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas, untuk membubarkan HTI," terangnya.
Baca Juga: Setelah HTI, Pemerintah Kaji Pembubaran FPI