Suara.com - Keputusan pemerintah untuk mengambil langkah hukum membubarkan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ternyata adalah keputusan langsung Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, pembubaran HTI merupakan keputusan berdasarkan perintah Jokowi untuk stabilisasi nasional.
Pasalnya, asas organisasi yang memiliki jejaring dengan gerakan Islam Timur Tengah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
" Presiden sudah menugaskan kementerian, dan lembaga di jajaran Kemenko Polhukam untuk mengkaji secara mendalam dan dilakukan langkah-langkah yang cepat, tegas terhadap ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan HTI
Dia menuturkan, dirinya bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menkum HAM Yasonna Laoly telah mengkaji dan mengambil keputusan final HTI anti-Pancasila serta harus dibubarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Siang ini kami telah meneliti satu ormas yakni ormas HTI yang telah mewarnai berbagai media beberapa hari ini. Hari ini kami mengambil satu keputusan, yaitu kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan asas dan ciri yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang ormas," ujar dia.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mencapai tujuan nasional dan kepentingan bangsa.
Aktivitas yang dilakukan oleh HTI justru menimbulkan perbenturan dalam masyarakat, dan dikhawatirkan membahayakan keutuhan republik.
Baca Juga: Heboh, Lambang Nazi Ditemukan di Banyak Barak Tentara Jerman