Suara.com - Pemerintah akhirnya menyatakan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) layak dibubarkan. Pembubaran HTI ini diusulkan oleh Pemerintah ke pengadilan untuk segera diambil keputusan resmi dan sah.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam konfrensi pers di kantornya, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, faham dan kegiatan HTI bertentangan dengan ideologi negara Indonesia, yaitu Pancasila. Selain itu HTI dinilai tidak berperan positif dalam proses pembangunan tujuan nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan asas dan ciiri yang berdasarkan Pancasila, dan UUD. NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan," ujar dia.
Baca Juga: Ini 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI
Kemudian kegiatan-kegiatan HTI selama ini dinilai telah berbenturan dengan masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, bukan. Namun semata mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945," tandas dia.