Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Wiranto, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Wiranto, dalam konferensi pers, Senin (8/5/2017), menegaskan bakal menempuh jalur hukum untuk membubarkan HTI.
“Setelah kami melakukan pengkajian, dipelajari secara komprehensif dan mendalam, kami menyimpulkan membubarkan HTI,” tutur Wiranto.
Berikut empat pernyataan pokok Menkopolhukam Wiranto terkait HTI:
Baca Juga: Muda dan Berbahaya, Pelatih Bhayangkara FC Puji Pemain Ini
- Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
- Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
- Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
- Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
- Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan mengajukan pernyataan pembubaran tersebut kepada pengadilan untuk dikuatkan.
Ia mengungkapkan, pemerintah akan bertindak sama terhadap ormas yang terang-terangan anti-Pancasila dan melakukan propaganda mengenai hal itu.
“Yang lain nanti ya, satu-satu dulu,” tandasnya.