Jelang Vonis Ahok, Tokoh FPI: Jaksa Ngelantur, Semoga Hakim Tegas

Siswanto Suara.Com
Senin, 08 Mei 2017 | 14:00 WIB
Jelang Vonis Ahok, Tokoh FPI: Jaksa Ngelantur, Semoga Hakim Tegas
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokoh Front Pembela Islam Novel Bamukmin menyebut jaksa penuntut umum perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ngelantur. Pasalnya, jaksa hanya mengenakan pasal alternatif kedua yaitu Pasal 156 KUHP dan hanya menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Jaksa ngelantur. Mudah-mudahan, besok hakim tegas. Tidak seperti jaksa. Mudah-mudahan hakim ngasih ultrapetitum, (vonis) lebih dari tuntutan jaksa," kata Novel yang juga wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air kepada Suara.com, Senin (8/5/2017).

Vonis terhadap Ahok akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Novel mengingatkan sidang pembacaan putusan tersebut akan disorot publik.

"Besok, insya Allah lebih ramai. Kan putusan akhir. Masyarakat mau tahu," kata Novel.

Novel berharap hakim menjatuhkan hukuman minimal empat tahun penjara, tanpa hukuman percobaan, agar masyarakat kembali percaya dengan para penegak hukum.

"Karena kita udah nggak percaya nih, sama kepolisian, kejaksaan," katanya.

Ketika ditanya bagaimana kalau nanti majelis hakim hanya memutuskan hukuman kepada Ahok seperti yang dituntut jaksa, Novel menegaskan advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI serta kelompok advokat lain, ACTA di antaranya, akan menempuh jalur konstitusional.

"Ada lembaga legislatif (DPR), yudikitafi (Komisi Yudisial), masih banyak tahapan yang bisa dilewati. Kalau bisa tembus ke eksekutif juga. Bagaimana itu. Kita tanya kepada Presiden juga. Kenapa ini bisa terjadi (tuntutan ringan kepada terdakwa dugaan penista agama). Tahun ini merupakan tahun buruk, bobrok buat penegakan hukum," kata Novel.

Novel menekankan Ahok mesti dihukum penjara minimal empat tahun.

"Terserah mereka mau banding. Yang pasti, kami mau lihat bagiamana hakim bertindak berdasarkan bukti dan fakta yang ada," kata Novel.

Jika Ahok divonis ringan, kata Novel, sama saja merendahkan martabat Majelis Ulama Indonesia. Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan pernyataan Ahok dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

"Kita ingin keadilan ditegakkan. Sampai titik darah penghapisan kita akan tempuh untuk tegakkan keadilan," kata Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI