Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah menerapkan parkir gate di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Parkir tersebut diterapkan sebagai pengganti dari terminal parkir elektronik, atau parkir meter.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan telah melaporkan hal ini ke gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat rapat pimpinan (rapim).
"Hari ini sudah dioperasionalkan, sudah saya laporkan ke gubernur, sudah," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Setelah diterapkan parkir gate, Andri berharap pendapatan DKI dari parkir di Kalijodo bisa meningkat dari sebelumnya saat diterapkan parkir meter.
Baca Juga: Menelusuri Cerita Kalijodo Dulu dan Sekarang
"Kalau seumpamanya ganti gate tidak ada kebocoran mobil yang masuk atau akan melakukan aktivitas parkir di Kalijodo akan kena semua," kata Andri.
Penerapan TPE harus dipelukan partisipasi masyarakat. Penerapan itu dirasa kurang efektif apabila masyarakat tidak memiliki kartu dan harus mencari juru parkir.
"Kedua, karena ada yang nge-Tap dan tidak nge-Tap. Kebetulan yang nge-Tap dimintai sama jukir, kan kita nggak tahu mana yang sudah tap atau nggak sehingga kesannya dimintai 2 kali," ujarnya.
Selain menghindari kebocoran pendapatan parkir, diterapkannya parkir gate juga dinilai paling aman. Masyarakat yang ingin parkir terlebih dahulu akan mengambil karcis masuk dan saat keluar akan dihitung lama parkir.
Lahan parkir di RPTRA Kalijodo bisa menampung sekitar 93 kendaraan roda empat dan 460 kendaraan roda dua. Apabila tempat parkir penuh, pengunjung juga bisa memarkirkan kendaraannya di kolong tol.
Baca Juga: Sehari di Kalijodo: Olahraga, Bersantai dan Makan Besar
"Yang dikolong tol itu tarifnya nggak progresif tapi flat. Sehingga untuk memicu masyarakat di sana karena lebih murah," kata dia.
Untuk tarifnya, kendaraan roda empat akan dikenakan parkir Rp4.000 setiap 1 jam pertama dan ditambah Rp2.000 pada jam berikutnya. Kemudian, untuk kendaraan roda dua Rp2.000 untuk 1 jam pertama dan penambahan per jam Rp1.000.