KPK dan Miryam Absen di Sidang Perdana Praperadilan

Senin, 08 Mei 2017 | 12:54 WIB
KPK dan Miryam Absen di Sidang Perdana Praperadilan
Buronan KPK Miryam S Haryani tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sutrisna menuturkan surat dilayangkan seminggu sebelum sidang digelar. Maka dari itu, pihaknya tetap menggelar sidang. Namun jika pada pukul 12.00 pihak-pihak tidak hadir, persidangan akan dijadwalkan ulang.

"Sidang ditunda untuk dipanggil ulang," ucapnya.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Adapun sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Baca Juga: Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai

Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI