Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Anggota DPR Miryam S Haryadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima surat panggilan terkait praperadilan yang diajukan Miryam dari pengadilan Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan untuk sidang tersebut," ujar Febri saat dihubungi, Senin (8/5/2017).
Sementara itu, Tim pengacara Miryam S Haryani, Mita Mulia memastikan Miryam tak hadir hadir dalam sidang perdana pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Baca Juga: Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai
"Kami juga sebagai kuasa hukum belum bisa menemui beliau sampai sekarang, belum dibolehkan (keluar)," kata Mita.
Hal yang senada dikatakan pengacara Miryam, Heru Andeska menuturkan hingga kini belum mendapat jawaban dari KPK untuk menemui Miryam di Rutan KPK.
Pasalnya pihaknya sudah menyurati petugas Rutan KPK, namun belum diberikan izin dari penyidik KPK
"Tanggal 1 Mei surat sudah kita serahkan ,tapi belum ada jawaban," tutur Heru.
Sementara itu Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku telah melayangkan surat kepada KPK terkait sidang perdana praperadilan Miryam.
Baca Juga: Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR
"Biasanya kalau kita menetapkan hari sidang itu, paling cepat seminggu sebelum persidangan sudah dipanggil para pihak. Jadi kami bisa meyakini bahwa panggilan itu sudah sampai," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.