Kalau Ahok Dihukum Ringan, Ini yang Dilakukan GNPF?

Siswanto Suara.Com
Senin, 08 Mei 2017 | 12:01 WIB
Kalau Ahok Dihukum Ringan, Ini yang Dilakukan GNPF?
Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai dengan fakta-fakta hukum. Sidang putusan akan diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5/2017).

"Kami masih optimistis. Positiflah," kata Kapitra kepada Suara.com ketika ditanya tentang apa yang akan dilakukan jik aputusan Ahok tidak seperti yang dituntut GNPF, Senin (8/5/2017).

Kendati demikian, GNPF tetap mengantisipasi jika majelis hakim ternyata menjatuhkan hukuman tidak mendasarkan pada fakta-fakta hukum. 

"Kami sedang siapkan tim. Untuk antisipasi kalau seandainya putusan beda dengan fakta, tentu kami akan langkah hukum yang jelas," kata Kapitra.

Baca Juga: Ahok Divonis Besok, Polisi Minta Bantuan TNI Jaga Sidang

Sebelumnya, GNPF menuntut agar Ahok dihukum secara maksimal.

Kapitra menekankan persidangan Ahok menjadi perhatian publik, khususnya umat muslim. Selama ini, GNPF mengawal proses persidangan dan menuntut agar penegak hukum untuk menegakkan hukum.

Apapun keputusan besok, kata Kapitra, publik akan menilainya.

"Kami serahkan ke masyarakat saja. Kami serahkan yang menentukan yang menilainya. Terserah ke masyarakat," kata dia.

Kapitra mengatakan GNPF tak punya kewenangan untuk membatasi, apalagi melarang, publik.

Baca Juga: Demi Lansia, Pendukung Sumbang Kursi Roda Lewat Ahok dan Djarot

"Ini sudah jadi domain masyarakat, baik yang pro dan kontra," kata dia.

Ketika ditanya apakah GNPF akan mengerahkan massa, besok, Kapitra menekankan lagi bahwa merupakan hak publik untuk menyampaikan aspirasi.

"Karena yang kami bela itu, bukan cuma habaib, ustadz, tapi agamana atas penistaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, gitu loh," kata dia.

Kendati menyerahkan semua kepada masyarakat atas apapun yang diputuskan majelis hakim, Kapitra tetap menekankan agar azas perdamaian tetap dijunjung tinggi.

"Kami tetap anjurkan berada dalam perdamaian, puas dan tidak puas. Kalau lakukan sesuatu harus tetap damai, harus jadi fatsun, itu peradaban kita. Ini negara negara kita. Bukan negara orang lain. Ini negara yang kita cintai. harus kita jaga, harus dipelihara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI