Suara.com - Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai dengan fakta-fakta hukum. Sidang putusan akan diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5/2017).
"Kami masih optimistis. Positiflah," kata Kapitra kepada Suara.com ketika ditanya tentang apa yang akan dilakukan jik aputusan Ahok tidak seperti yang dituntut GNPF, Senin (8/5/2017).
Kendati demikian, GNPF tetap mengantisipasi jika majelis hakim ternyata menjatuhkan hukuman tidak mendasarkan pada fakta-fakta hukum.
"Kami sedang siapkan tim. Untuk antisipasi kalau seandainya putusan beda dengan fakta, tentu kami akan langkah hukum yang jelas," kata Kapitra.
Baca Juga: Ahok Divonis Besok, Polisi Minta Bantuan TNI Jaga Sidang
Sebelumnya, GNPF menuntut agar Ahok dihukum secara maksimal.
Kapitra menekankan persidangan Ahok menjadi perhatian publik, khususnya umat muslim. Selama ini, GNPF mengawal proses persidangan dan menuntut agar penegak hukum untuk menegakkan hukum.
Apapun keputusan besok, kata Kapitra, publik akan menilainya.
"Kami serahkan ke masyarakat saja. Kami serahkan yang menentukan yang menilainya. Terserah ke masyarakat," kata dia.
Kapitra mengatakan GNPF tak punya kewenangan untuk membatasi, apalagi melarang, publik.
Baca Juga: Demi Lansia, Pendukung Sumbang Kursi Roda Lewat Ahok dan Djarot
"Ini sudah jadi domain masyarakat, baik yang pro dan kontra," kata dia.