Ahok Senang Banyak Kiriman Balon ke Balai Kota

Senin, 08 Mei 2017 | 10:23 WIB
Ahok Senang Banyak Kiriman Balon ke Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017). [Suara.com/Bowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Pada sidang sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI