Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak berdoa sebelum majelis hakim perkara dugaan penodaan agama menyampaikan vonis, Selasa (9/5/2017) besok.
Ahok yakin majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto akan memutus perkara yang tengah menjeratnya dengan adil dan sesuai dengan fakta persidangan.
"(Banyak) doa saja. Ya tergantung nurani hakim. Toh sudah terbukti dari tuntutan jaksa, saya tidak tebukti menista agama. Dan saya tidak terbukti menghina golongan tertentu. Itu dah jelas," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5/2017).
Pada sidang sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Ia dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Baca Juga: Di Masjid, Anies Kembali Sindir Ahok Kalah karena Bagi Sembako
Ahok menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. Ia hanya berharap sebelum hakim memutus dirinya bersalah atau tidak, bukan berdasarkan adanya tekanan massa kelompok ormas berselimut agama.
"Kita harap jangan penghakiman karna massa. Kalau karena ngadu massa ya runtuh. Fondasi hukum dan aturan itu nggak boleh runtuh. Kalau runtuh negara bisa runtuh," ujar Ahok.
"Saya sebagai orang beriman ya berdoa saja. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud kok (menodai agama)," lanjut Ahok.
Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Baca Juga: Ahok Divonis Selasa, Warga Ini Ingin Hakim Putus Bebas