Suara.com - Pakar Hukum Tata Neara Bivitri Susanti menilai pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih baik dalam menangani masalah yang mendera Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang pemerintahan Joko Widodo. Saat jaman SBY, KPK berhadapan dengan Polri. Saat masa Jokowi, KPK berhadapan dengan DPR.
"Harusnya (Presiden Jokowi) jadi penengah. Karena banyak orang yang kecewa juga (dengan DPR). Menurut kami ini bedanya pemerintah sekarang dalam konteks KPK dengan pemerintahan yang lalu. Yang sekarang ini menurut saya pak Jokowi masih kurang untuk bergerak," kata Bivitri usai diskusi Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JaMAK) bertajuk Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Hotel Puri Denpasar, Jalan Raya Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (7/5/2017).
Kata dia, Presiden Jokowi hanya mengeluarkan pernyataan yang dianggap bukan sebagai langkah kongkrit. Harusnya, tambah Bivitri, Jokowi bisa lebih menggunakan kekuatannya dalam hal ini.
"Menurut saya dia cuman bikin pernyataan 'saya ada di belakang KPK', tapi masih pernyataan. Sementara, langkah konkritnya, misalnya dia rapat konsultasi sama DPR itu ditunjukan dong. Sehingga parpol bisa liat presiden megang kontrol di negara ini," tuturnya.
Baca Juga: Politikus PDIP Kritik KPK yang Dianggap 'Dewa'
Dia menganalisis, tindakan Presiden yang kurang tegas ini dikarenakan kasus korupsi e-KTP ini menyangkut orang-orang yang besar. Bahkan, Bivitri menduga, ada orang dekat Presiden yang terlibat dalam kasus yang merugikan Rp2,3 triliun ini.
"Menurut saya kalau kita baca, kita analisis jaringan-jaringannya, kelihatannya karena kasus e-KTP banyak menyangkut orang-orang yang punya relasi dengan presiden," katanya.
Bivitri menilai, Presiden Jokowi lebih menggunakan negosiasi politiknya dalam menyikapi perkara yang bernilai Rp5,9 triliun itu.
"Kelihatannya dia sangat hati-hati mengambil keputusan. Dalam konteks hukum dia kurang mengedepankan hukum ya. Dia masih yang negosiasi politik seperti apa, jangan buat kegaduhan. Dia Pengennya selesai secara smooth, padahal klo dibiarkan terus ini bisa membunuh KPK lama-lama," ujar Bivitri.
Baca Juga: Hak Angket KPK Lolos, DPR Dikhawatirkan Semakin Semaunya