Politikus PDIP Kritik KPK yang Dianggap 'Dewa'

Sabtu, 06 Mei 2017 | 16:16 WIB
Politikus PDIP Kritik KPK yang Dianggap 'Dewa'
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi banyak orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan satu dari sedikit lembaga kuasi yudikatif yang “bersih”. Sebab, belum ada skandal yang mencoreng nama baik KPK sebagai institusi antirasuah. Bahkan, tak sedikit yang mendewakan KPK.

Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu memunyai penilaian sebaliknya.

"Banyak yang menilai KPK itu seperti lagu ‘Sempurna’ dari band Andra and The Backbone. Dalam bayangan banyak orang, KPK itu sempurna sekali, tapi ternyata banyak boroknya di dalam," kata Masinton, dalam diskusi bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat; Sabtu (6/5/2017).

Baca Juga: Mobil Hibrida BMW i8 Seharga Rp3,5 M Goda Surabaya

Masinton mengakui, DPR mendapat banyak “serangan” sejak mengesahkan hak angket untuk memeriksa KPK. Legislator dianggap memunyai kepentingan tersendiri yang berseberangan dengan gairah memberantas korupsi KPK.

Tapi, Masinton menegaskan hak angket itu semata-mata sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja KPK.

KPK sudah diberi keweangan yang besar, sehingga tidak perlu ditakuti DPR akan menghambat kewenangan yang ada tersebut.

"Kami ingin memastikan apakah KPK itu sudah menerapkan standar operasional yang benar atau belum. Kami tidak bisa tebang pilih,” tuturnya.

Masinton mengklaim, Komisi III DPR selama ini mendapat pengaduan terkait kinerja KPK, sehingga diperlukan hak angket untuk menentukan benar atau tidaknya keluhan tersebut.

Baca Juga: Toyota Modifikasi Land Cruiser Ini Jadi SUV Terkencang

Ia memastikan, penggunaan hak angket itu tidak menghambat ataupun menjegal tindak-tanduk KPK untuk memberantas korupsi.

"Anggapan hak angket ini akan menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, salah. Angket ini untuk menyelidiki cara kerja KPK, bukan menelisik proses perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Kami tidak akan mengganggu hal itu. Jadi, silakan KPK menangani sebanyak-banyaknya kasus,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI