Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu tidak bisa menerima pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang dalam persidangan kasus korupsi e-KTP menyebut dirinya sebagai salah satu orang yang mengancam Miryam S Haryani.
Miryam adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura yang terseret kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dia kekinian menyandang predikat tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.
"Dalam konteks penyebutan nama, itu sebagai bentuk kepalsuan. Novel memberikan keterangan palsu di persidangan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dalam diskusi bertajuk 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Mencuatnya nama-nama anggota dewan yang diduga mengancam Miryam itu berawal ketika tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Kecelakaan, Sheila Marcia dan Melodya Vanesh Luka Cukup Parah
Ketiganya dihadirkan untuk dimintakan keterangan dan langsung dikonfrontasikan dengan Miryam, yang juga ada dalam persidangan.
Pasalnya, Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK sehingga membuat dirinya mencabut seluruh keterangan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, dalam persidangan, Novel justru mengungkapkan Miryam mengakui kepada mereka mendapat ancaman sejumlah koleganya di DPR sebelum menjalani pemeriksaan.
Menurut pengakuan Miryam ke Novel, mereka yang mengancam di antaranya Bambang Soesatyo; Aziz Syamsudin; Desmond J Mahesa; Masinton Pasaribu; Syarifudin Suding, dan satu nama lainnya terlupa oleh Novel.
Untuk diketahui, Novel kekinian masih dalam perawatan setelah menjadi korban teror beberapa waktu lalu. Ia disiram air keras oleh orang tak dikenal, sehingga matanya belum bisa normal difungsikan.
Baca Juga: Kalahkan Tottenham, Bilic: West Ham Pantas Menang