Kemenkumham akan Selidiki Dugaan Pungli di Rutan Pekanbaru

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 06 Mei 2017 | 04:18 WIB
Kemenkumham akan Selidiki Dugaan Pungli di Rutan Pekanbaru
Brimob Polda Riau menjaga Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. [Antara/Rony Muharman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyelidiki adanya pungutan liar dalam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru, Riau. Dugaan adanya pungli inilah yang ditenggarai menjadi pemicu didobraknya pintu dan berakibat ratusan tahanan kabur.

"Saya tak tahu kalau ada pungli, saya sering cek, tapi memang tak ada laporan pungli. Kita akan lakukan pemeriksaan secepatnya mulai besok (6/5/2017)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ferdinand Siagian di Pekanbaru, Riau, Jumat (5/5/2017) malam.

Akan tetapi, dia mengatakan memang ada pungutan biaya tahanan dan narapidana karena kelebihan kapasitas, meskipun hal itu dalam aturan tak ada.

Baca Juga: Satu Tahanan Kabur Dari Rutan Pekanbaru Tertangkap di Siak

Rutan di Sialang Bungkuk berkapasitas 361 orang, akan tetapi diisi 1.870 tahanan.

Dalam satu sel seharusnya untuk 10-15 orang, akan tetapi dibenarkan oleh Ferdinand bahwa di rutan itu ada satu sel isinya 30 orang.

Rutan biasanya diperuntukkan bagi tahanan yang belum divonis, namun di tempat itu sekitar setengahnya narapidana.

Menanggapi hal itu, Kakanwil Ferdinand mengatakan bahwa hal tersebut boleh bagi yang masih satu tahun.

"Kelebihan kapasitas jelas, kalau untuk narapidana boleh satu tahun. Dua tahun ke atas itu harus di lembaga permasyarakatan," ungkapnya.

Baca Juga: Ricuh di Rutan Pekanbaru, Tahanan Bakar Benda

Dalam laporan Satuan Binmas Polresta Pekanbaru disebutkan bahwa hasil keterangan dari para penghuni rutan yang sudah diamankan kembali, akar permasalahannya pungli terhadap narapidana, narapidana tidak mendapatkan pelayanan yang baik, terjadi penganiayaan terhadap narapidana, fasilitas kesehatan yang kurang memadai, dan kesempatan beribadah dibatasi.

Selain itu, jam besuk dibatasi dan apabila ditambah harus membayar, serta perlakuan petugas rutan yang tidak sesuai ketentuan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI