Bertemu Pemimpin KPK, Jokowi Minta Korupsi e-KTP Segera Selesai

Jum'at, 05 Mei 2017 | 15:06 WIB
Bertemu Pemimpin KPK, Jokowi Minta Korupsi e-KTP Segera Selesai
Komisioner KPK, antara lain Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Basariah Pandjaitanā€ˇ bersama Presiden Joko Widodo [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden RI Joko Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan proses hukum kasus korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Permintaan itu diutarakan Jokowi dalam pertemuan dengan pemimpin lembaga antirasuah tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

"Tadi kan pesannya jelas, presiden menghendaki persoalan itu (korupsi e-KTP) segera dipercepat, kira-kira begitu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, seusai pertemuan.

Ia mengatakan, KPK tidak hanya menyasar tiga orang tang kekinian sudah menjadi tersangka, yakni mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong (swasta).

Baca Juga: KPK Minta Ketemu Jokowi di Istana, Ini yang Mereka Bicarakan

Namun, Saut mengatakan tak dibolehkan menyebut siapa sosok yang bakal menjadi tersangka baru.

"Ya itu kan kami tidak boleh memublikasikan. Saat penyelidikan, kami tidak boleh memberikan nama-nama orang. Tapi yang penting, kasus itu tidak akan pernah berhenti begitu saja," tegasnya.

Saut mengatakan, pertemuan dengan Jokowi itu merupakan permintaan KPK yang telah dijadwalkan lama dan rutin, yakni sekali dalam sebulan.

Pertemuan itu tidak secara khusus membahas persoalan hak angket KPK di DPR. Dia menilai, Jokowi memiliki persepsi yang sama dengan KPK mengenai hak angket.

KPK sendiri menunggu tindak lanjut dari hak angket tersebut. Ia memahami DPR berhak melakukan pemeriksaan berimbang terhadap perkara korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga: Suap Pejabat Bakamla, Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa 2 Tahun Penjara

"Ya biarkan saja, tapi nanti apa di balik (hak angket) itu tidak boleh menduga-duga," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI