LBH Apik Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di ANTARA Dihukum

Kamis, 04 Mei 2017 | 18:21 WIB
LBH Apik Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di ANTARA Dihukum
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, majelis hakim diminta memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini agar memberikan efek jera kepada pelaku dan masayarat luas agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan, karena kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM.

"Oleh karena itu kami mendesak DPR RI Membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta Revisi KUHP mengakui BAB Kejahatan Seksual dan Mengeluarkan Perkosaan dalam bab kesusilaan serta menghapus dan mengganti pasal tentang pencabulan," tutup Uli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI