Ludahi Jurnalis NET TV, Kashira Uzi Keluar Tahanan

Kamis, 04 Mei 2017 | 17:15 WIB
Ludahi Jurnalis NET TV, Kashira Uzi Keluar Tahanan
Kashira Uzi meminta maaf sudah meludahi dan melakukan kekerasan kepada Jurnalis NET Haritz Ardiansyah lewat akun Instagramnya, @Kashira_Uzi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kashira Uozumi (25), tersangka dalam kasus pemukulan terhadap jurnalis NET TV, Haritz Ardiansyah sempat ditahan oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan, kini telah menghirup udara segar. Lantaran polisi menangguhkan penahanan Kashira tersebut.

"Iya ditangguhkan penahanannya. Itu sudah seminggu yang lalu ya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Budi Hermanto, kepada Suara.com, Kamis (4/5/2017).

Polisi memberikan alasan penangguhan penahanan yang diminta oleh pihak keluarga Kashira tersebut. Menurutnya keluarga berjanji akan kooperatif dalam perkara kasus tersebut.

"Permohonan keluarga (Kashira) melakukan penangguhan ya, kami tangguhkan. Ya tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Tapi perkara tetap berjalan terus," ujar Budi.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi Kashira Ludahi Jurnalis NET TV

Sementara itu, Budi bila adanya kesepakatan damai yang dilakukan pihak keluarga Kashira dan korban pemukulan Haritz, perkara penyidikan dapat dihentikan kepolisian.

"Ya untuk itu, kalau damai ya bisa dicabut laporan. Dihentikan penyidikannya. Kalau nggak damai lanjut ke pengadilan," ujar Budi.

Sebelumnya Haritz, mendapatkan tindakan kekerasan oleh Kashira saat liputan banjir di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017). Semula, Haritz melihat ada sebuah mobil jenis Mini Cooper sedang mogok di sekitar wilayah yang tergenang banjir. Namun rupanya, pemilik mobil yang kini sudah dijadikan tersangka, Kashira Uozumi, tak terima mobil yang ditumpanginya yang sedang mogok diambil gambarnya.

Korban sebenarnya sudah meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tetap tidak mau menerima permintaan maaf korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kashira Uozumi ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/3017) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum ditangkap Kashira meminta maaf melalui akun Instagram, @Kashira_Uzi. Kashira menyesal dengan perbuatannya. Dia minta dipertemukan dengan Haritz.

Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Mini Cooper yang Dipakai Kashira Uzi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI