Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada menilai adanya aksi 505 yang menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama dihukum adil merupakan bentuk partisipasi publik bukan sebagai intervensi hukum
"Kami melihat ini partisipasi publik saja, jangan melihat hukum adalah sesuatu yang kedap masyarakat," ujar Aidul usai melakukan pertemuan dengan GNPF MUI di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Tak hanya itu, Aidul mengaku pihaknya selalu mengawasi proses persidangan kasus Ahok.
Aidul menuturkan Komisi Yudisial (KY) tidak menangani perkara Ahok, namun pihaknya menjaga independensi hakim dalam memutuskan sebuah perkara.
Baca Juga: Politikus PAN Berharap Hakim Putuskan Kasus Ahok dengan Adil
"Jadi ini berarti kami tidak masuk ke pokok perkara masalah tuntutanya karena wilayah kami etika, tujuan besarnya menjaga hakim tetap independen tetap tidak berarti independensi itu sewenang-wenang, memutus berdasarkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Aidul menuturkan sebelum memberikan vonis, hakim mempertimbangkan selain fakta hukum di persidangan, juga melihat aspirasi masyarakat.
"Hakim harus mempertimbangkan hal yang hidup di masyarakat. Selain fakta, kemudian aturan hukum yang tersedia. Hakim harus punya keyakinan tapi nggak nggak boleh diintervensi. Kita tidak bisa menutup proses hukum ini," ucap Aidul.
Ia juga mengatakan hakim tidak bisa intervensi oleh pihak manapun.
"Tidak boleh lembaga manapun mengintervensi secara langsung kepada hakim sendiri, melalui kekuatan lain, atau melalui institusi hakim," tandasnya.
Baca Juga: GNPF MUI Klaim 3,5 Juta Massa Akan Demo Kasus Ahok ke MA