Suara.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya mengakui pengerjaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk pada tahun 2011 tidak mencapai target. Hal itu disampaikannya saat menceritakan bagaimana proses awal proyek tersebut dikerjakan oleh konsorsium pemenang tender.
"Memang awalnya kita banyak sekali menghadapi kendala, tapi kaki semua punya tujuan baik. Karena e-KTP ini baik untuk negara dan kami termotivasi untuk mengerjakan dan menyukseskannya," katanya saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Meski tidak menjelaskan kendala apa yang dimaksudkan Isnu, dia mengaku sudah bekerja keras untuk mencapai target.
"Kami dan anggota konsorsium lain sungguh-sungguh dan jatuh bangun untuk proyek ini. Tapi pada awalnya kami menghadapi kendala yang besar sehingga tahun 2012 tak mencapai target," kata Isnu.
Dia menjelaskan PNRI mengikuti uji petik terkait proyek e-KTP pada 2009, tapi kalah.
"Kami mencoba mengikuti uji petik, tapi kami kalah. Akhirnya kita membuat konsorsium pada tahun 2011. Kami dinyatakan menang dan mulai melakukan kontrak tahun 2011," kata Isnu.
Baca Juga: Saksi e-KTP Sebut Andi Narogong Pengusaha Cawi-Cawi