Tim Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambangi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Kedatangan Tim GNPF MUI yang terdiri dari Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir dan Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, diterima Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada.
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir mengaku kedatangannya bukan untuk mengintervensi KY, melainkan meminta KY untuk melakukan pengawasan agar tidak di intervensi, jelang vonis kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 9 Mei mendatang.
"Kami tidak pada posisi menekan hanya menginformasikan, bahwa kami yang sedang mencari keadilan ini, meminta agar Komisi Yudisial menjalankan peran dan fungsi nya melakukan pengawasan agar hukum tidak diintervensi oleh kekuasaan dan berjalan sesuai dengan aturan, sehingga bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya," ujar Bachtiar di lokasi.
Baca Juga: GNPF MUI Klaim 3,5 Juta Massa Akan Demo Kasus Ahok ke MA
Hal yang senada juga dikatakan anggota Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera yang mengaku tak menemukan fakta-fakta di persidangan kasus Ahok. Maka dari itu ia menilai ada intervensi di kasus Ahok.
"Saya sudah cek , semua rekaman persidangan dari pertama sampai kemarin tuntutan, faktanya tidak pernah satu orang saksi pun, yang mengatakan adanya penodaan golongan yang ada, dan menolak sama sekali tidak ada penodaan agama, tetapi ketika Jaksa menuntut kepada penodaan golongan, maka kami melihat begitu besar intervensi sehingga Jaksa kehilangan common sense," kata dia.
Sebab itu kata Kapitra, pihaknya mendorong KY melakukan pengawasan menjelang vonis Ahok agar majelis hakim tidak dintervensi siapapun.
"Inilah kita datang kesini supaya kontaminasi tidak masuk virusnya kepada majelis hakim. Fungsinya keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta persidangan, maka komisi yudisial berperan aktif untuk melakukan pengawasan," tandasnya.
Baca Juga: GNPF MUI Galang Lima Juta Orang Dukung Demo Ahok di MA