Sebagai negara hukum, kata dia, tidak bisa secara politik terus membubarkan atau menganggap organisasi kemasyarakatan (ormas) bertentangan dengan Pancasila itu sebagai bentuk yang bisa dipidana kalau tidak merumuskannya di dalam undang-undang.
Karena itu, lanjut dia, agar undang-undangnya kuat, undang-undang dasarnya harus tegas.