Saksi e-KTP Sebut Andi Narogong Pengusaha Cawi-Cawi

Kamis, 04 Mei 2017 | 13:39 WIB
Saksi e-KTP Sebut Andi Narogong Pengusaha Cawi-Cawi
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia periode Tahun 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pengusaha cawi-cawi.

Kata Isnu, Andi yang dikenalkan oleh Irman kepadanya Tahun 2009 adalah orang yang punya peran dominan dalam mengatur proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu disampaikan Isnu ketika ditanyakan peran Andi Agustinus oleh Jaksa Penuntut Umu pada Komisi Pemberantasan Korupsi daln proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Kenal Andi Agustinus alias Andi Narogong?" kata jaksa Abdul Basyir saat menanyakan kepada Isnu di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (4/5/2017).

Baca Juga: Korupsi e-KTP Membuat Elektabilitas Golkar Landai Cenderung Turun

"Andi yang saya kenal pengusaha. Dia seperti mungkin cawi-cawi," kata Isnu menjawab pertanyaan Jaksa.

Mendengar jawaban Isnu, Jaksa pun terus mencecarnya.

"Cawi-cawi maksudnya?" tanya Basyir.

"Ikut terlibat lah proyek ini. Kami pernah diundang dia di ruko Fatmawati dan kami diundang dia," kata Isnu.

Isnu menuturkan terdakwa Irman sempat memberi pesan kepadanya agar mengikuti seluruh arahan Andi jika ikut proyek tersebut. Isnu pun mengiyakan permintaan tersebut.

Baca Juga: Novanto di Korupsi e-KTP, Yorrys Raweyai Usul Penyelamatan Golkar

Jaksa KPK pun bertanya alasan Irman memberinya pesan seperti itu. Dijelaskan bahwa Andi merupakan orang yang bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan proyek e-KTP. Namun, dia mengaku tidak memahami komunikasi yang dimaksud dengan Irman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI