Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Miryam

Kamis, 04 Mei 2017 | 11:57 WIB
Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Miryam
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (4/5/2017).

Andi diperiksa sebagai saksi untuk anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani -- tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Andi Narogong tiba di gedung KPK sekitar jam 09.40 WIB.

Andi Narogong merupakan tersangka kasus dugaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Dia diduga berperan dalam mengatur proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun.

Saat ini, Miryam sudah ditahan KPK. Sebelumnya, dia sempat menghilang. Sampai akhirnya ditangkap polisi di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2017) dini hari.

Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Posisi Miryam dianggap sangat penting untuk mengungkap kasus e-KTP yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI