Suara.com - Beberapa gadis belasan tahun asal Bangladesh dipekerjakan sebagai pekerja seks di rumah susun di Dubai. Mereka terbang ke Dubai bersama sekelompok lelaki Bangladesh yang menawarinya bekerja di sebuah salon pada April tahun lalu.
Tiba di Dubai, gadis-gadis itu dibawa secara terpisah menuju rumah susun. Mereka kemudian dipaksa untuk bekerja sebagai terapis spa yang menawarkan pijatan seks. Jika menolak, mereka diancam bakal disiksa.
Praktik prostitusi ini terbongkar setelah salah satu dari para gadis itu lari dan melapor ke polisi. Petugas langsung bergerak dan menangkap dua lelaki yang dianggap mengeksploitasi para gadis.
Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di Dubai telah menggelar sidang untuk kedua terdakwa. Satu diantaranya dibui selama tujuh tahun, sementara yang lain divonis bebas.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jasa Pekerja Seks "Online" di Bawah Umur di Riau
Pada Rabu (3/5/2017) kemarin pengadilan menggelar sidang dengan terdakwa seorang lelaki tua asal Cina berusia 62 tahun. Peran si lelaki ini dalam kasus tersebut adalah sebagai penyewa unit rumah susun yang dijadikan tempat pelacuran.
Jaksa mendakwa lelaki tersebut menjalankan praktik prostitusi dengan mempekerjakan sejumlah gadis belasan tahun.
Kepada majelis hakim, terdakwa membantah apa yang didakwa jaksa. "Saya tidak menjalankan rumah pelacuran," katanya di dalam persidangan.
Sampai saat ini sidang terhadap lelaki tersebut belum mendapat putusan dari majelis hakim. Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. [Gulfnews]
Baca Juga: Dari Seorang Pekerja Seks, Perempuan Ini Menjadi Orang Terkaya